PP 35/2023

10 Persen Setoran Opsen dan Pajak Kendaraan Wajib Dipakai Bangun Jalan

Muhamad Wildan
Jumat, 23 Juni 2023 | 16.30 WIB
10 Persen Setoran Opsen dan Pajak Kendaraan Wajib Dipakai Bangun Jalan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur alokasi penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan seiring dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023.

Terdapat 4 jenis pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya melalui PP 35/2023 antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta opsennya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, pajak rokok, dan pajak air tanah (PAT).

"Hasil penerimaan PKB dan opsen PKB ... dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," bunyi Pasal 25 ayat (1) PP 35/2023, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Selanjutnya, sebesar 10% dari hasil PBJT atas tenaga listrik harus dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum mencakup penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya listrik penerangan jalan umum.

Dalam Pasal 25 ayat (4) PP 35/2023, hasil penerimaan pajak rokok harus dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.

Tak hanya bagi provinsi yang memungut pajak rokok, kewajiban ini juga berlaku bagi kabupaten/kota yang menerima bagi hasil pajak rokok.

"Penegakan hukum paling sedikit berupa sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dan operasi pemberantasan rokok ilegal. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dan operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan sesuai dengan kewenangan pemda dan dapat disinergikan dengan DJBC," bunyi ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (4) PP 35/2023.

Pajak rokok diprioritaskan untuk mendanai sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau dan pemberantasan rokok ilegal bila dana bagi hasil cukai hasil tembakau tidak mencukupi untuk kegiatan dimaksud.

Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Air Tanah

Terakhir, hasil PAT harus dialokasikan paling sedikit sebesar 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup di kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.

Kegiatan yang dimaksud mencakup penanaman pohon, pembuatan sumur resapan, pelestarian hutan dan pepohonan, serta pengelolaan limbah.

Guna mengawasi kepatuhan pemda atas ketentuan penggunaan hasil penerimaan pajak di atas, pemerintah pusat akan menyusun bagan akun standar atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan pajak tersebut.

"Dalam hal pemda tidak melaksanakan kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak ... dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 25 ayat (7) PP 35/2023.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.