Ilustrasi. Sejumlah warga mendorong truk pengangkut pasir yang terjebak lubang di lokasi tambang galian C, Sungai Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/5/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 62,9% hingga Mei 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor pertambangan mulai mengalami perlambatan. Menurutnya, kondisi ini disebabkan oleh penurunan berbagai komoditas tambangan.
"Kalau kita lihat tren harga komoditas yang akan mengalami normalisasi. Tentu pertumbuhannya juga akan mengalami normalisasi. Enggak mungkin ratusan persen atau dobel digit yang sangat tinggi," katanya dikutip pada Minggu (2/7/2023).
Sri Mulyani menuturkan pertumbuhan setoran pajak sektor pertambangan memang jauh melambat ketimbang periode yang sama tahun lalu. Sepanjang Januari hingga Mei 2022, penerimaan pajak dari sektor tersebut mampu tumbuh 259,7%.
Hingga Mei 2023, setoran pajak dari sektor pertambangan masih positif walaupun melambat karena ditopang pembayaran PPh badan tahunan saat penyampaian SPT Tahunan 2022.
UU KUP mengatur penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
"Tahun ini meskipun harga-harga komoditas mineral mengalami koreksi, sampai dengan Mei kita masih mencatatkan pertumbuhan 62,9%," ujar Sri Mulyani.
Menteri keuangan menyebut harga komoditas saat ini mulai mengalami tren moderasi seiring dengan permintaan yang tak pasti dan melemah secara global. Misal, untuk komoditas batu bara mengalami koreksi 62,8% dari Januari hingga 23 Juni 2023.
Harga batu bara yang sempat mencapai US$432,38 per metrik ton pada 2022 kini termoderasi menjadi US$136,6 per metrik ton.
Hingga Mei 2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp830,29 triliun atau setara 48,33% dari target Rp1.718 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 17,7%. (rig)