PERDAGANGAN BERJANGKA

Patroli Siber, 1.075 Domain Situs Investasi Bodong Diblokir

Redaksi DDTCNews
Jumat, 07 Juli 2023 | 09.15 WIB
Patroli Siber, 1.075 Domain Situs Investasi Bodong Diblokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memblokir 1.075 domain situs web entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) sepanjang semester I/2023. Pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penawaran investasi PBK ilegal. 

Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menjelaskan patroli siber akan terus dilakukan untuk memberantas entitas ilegal yang melakukan penawaran investasi ilegal, baik via internet, media sosial, atau media daring lain. 

"Pemblokiran dilakukan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang PBK tak bisa diakses masyarakat di wilayah Indonesia," kata Didid dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023). 

Selain bertujuan melindungi konsumen, upaya pemblokiran juga bertujuan memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka. 

Didid menambahkan, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti. 

Menurutnya, bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut. 

Ajakan Investasi Bodong Disebar Lewat Whatsapp

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menyebutkan penawaran investasi bodong berkedok perdagangan berjangka banyak disebar melalui aplikasi pesan singkat, seperti Whatsapp dan Telegram. 

"Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita," kata Aldison. 

Selain modus penawaran via media sosial, ada juga penawaran investasi bodong lewat skema member get member. Padahal, dalam perdagangan berjangka dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get member atau multilevel marketing (MLM). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.