KEBIJAKAN PAJAK

WP Bakal Wajib Sampaikan TP Doc Maksimal 1 Bulan sejak Diminta DJP

Muhamad Wildan
Selasa, 11 Juli 2023 | 17.00 WIB
WP Bakal Wajib Sampaikan TP Doc Maksimal 1 Bulan sejak Diminta DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal mengharuskan wajib pajak untuk menyerahkan transfer pricing documentation (TP Doc) dalam waktu maksimal 1 bulan terhitung sejak Ditjen Pajak (DJP) meminta dokumen tersebut.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto mengatakan jangka waktu tersebut seharusnya dapat dipenuhi mengingat wajib pajak sudah menyatakan kesanggupan untuk menyampaikan TP Doc ketika SPT Tahunan disampaikan.

"Saat SPT disampaikan, wajib pajak sudah menyampaikan kesanggupannya bahwa TP Doc tersedia. Maka ketika kami minta, harusnya tidak ada alasan. Satu bulan sudah bisa disampaikan," katanya dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Bila jangka waktu 1 bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak, lanjut Khodori, hal tersebut akan menjadi catatan bagi petugas pajak dalam proses pengawasan atau pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Untuk diperhatikan, ketentuan TP Doc saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 213/2016, TP Doc terdiri atas master file, local file, dan country-by-country reporting (CbCR).

Lebih lanjut, master file dan local file tersebut harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan CbCR harus tersedia dalam jangka waktu maksimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 213/2016, hanya disebutkan wajib pajak berkewajiban menyampaikan master file dan local file dalam hal diperlukan untuk pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyidikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bila master file dan local file disampaikan melebihi jangka waktunya, penyampaian yang dilakukan oleh wajib pajak tidak dipertimbangkan sebagai master file dan local file.

Dalam hal master file dan local file tidak disampaikan ketika DJP melakukan permintaan, wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.