LITERASI PERPAJAKAN

DDTC ITM Diperbarui: Ada Aturan Baru Soal Penagihan dan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews
Kamis, 13 Juli 2023 | 11.15 WIB
DDTC ITM Diperbarui: Ada Aturan Baru Soal Penagihan dan Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – DDTC Indonesian Tax Manual (ITM) kembali diperbarui dengan konten yang lebih lengkap dan terkini. Kali ini, pembaruan dilakukan terhadap sejumlah bab antara lain Bab 6, Bab 10, dan Bab 12.

Berikut beberapa pembaruan yang dilakukan pada Bab 6 tentang Pajak Internasional dan Transfer Pricing:

  1. Adanya peraturan baru mengenai bantuan penagihan pajak lintas yurisdiksi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2023. Peraturan ini mengakomodasi perubahan UU KUP setelah disahkannya Undang-Undang No. 7/2021.
  2. Penambahan narasi tentang TIEA, memperbarui ketentuan time test dan perbaikan daftar tarif pajak pada tabel subbab A.
  3. Penambahan peraturan terjemahan bahasa Inggris untuk ketentuan Controlled Foreign Company (CFC), yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 107/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 93/2019.

Kemudian, beberapa pembaruan dilakukan pada Bab 10 tentang Insentif Fiskal. Berikut perinciannya:

  1. Penambahan informasi mengenai tax holiday untuk perseroan terbuka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 40/2023. Peraturan ini membahas persyaratan bagi perseroan terbuka yang ingin memperoleh pengurangan tarif pajak lebih rendah sebesar 3% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh.
  2. Penambahan informasi 20 Kawasan Ekonomi Khusus dan 4 Kawasan Perdagangan Bebas di Indonesia pada subbab Special Economic Zones (SEZ) dan Free Trade Zone (FTZ).
  3. Adanya peraturan baru terkait dengan PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor listrik. Kebijakan mengenai insentif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38/2023.
  4. Adanya peraturan baru terkait dengan pembebasan PPN yang diberikan pemerintah untuk perumahan umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja. Pembebasan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 60 Tahun 2023.

Selanjutnya, Bab 12 tentang Pajak Daerah juga diperbarui seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 35/2023.

Peraturan baru ini mengatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk besaran sanksi administrasi bunga yang akan variatif mulai tahun depan, sebesar 0,6% sampai dengan 2,2%, berdasarkan jenis pelanggaran. Dengan demikian, sanksi bunga tidak lagi dipatok sebesar 2% sebagaimana yang berlaku saat ini.

PP 35/2023 juga mengatur bahwa notaris/PPAT memiliki kewajiban untuk meminta bukti pembayaran BPHTB kepada wajib pajak sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Apabila kewajiban ini tidak dilakukan maka notaris/PPAT akan dijatuhi denda senilai Rp10 juta untuk setiap pelanggaran. Sebelumnya, sanksi denda tersebut senilai Rp7,5 juta.

Sebagai komitmen untuk membantu wajib pajak, DDTC ITM akan selalu diperbarui secara berkala sehingga selalu sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terkini di Indonesia.

DDTC ITM juga diharapkan dapat menjadi referensi yang terpercaya bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengikuti berbagai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Untuk akses lebih lanjut ke DDTC ITM, silakan mengunjungi tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual. Anda juga bisa menghubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.