Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa sistem perpajakan Tanah Air akan terus bereformasi mengikuti tantangan zaman yang makin dinamis.
Reformasi perpajakan sendiri sudah berjalan selama beberapa dekade. Yang terbaru, estafet reformasi perpajakan ditandai dengan terbitnya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Â
"Namun, reformasi perpajakan lewat UU HPP bukan yang terakhir. Perpajakan Indonesia akan terus bereformasi," kata Sri Mulyani dalam unggahannya di media sosial, Jumat (14/7/2023).Â
Bertepatan dengan Hari Pajak yang diperingati setiap 14 Juli, Sri Mulyani mengingkatkan kembali bahwa pajak adalah motor penggerak pembangunan sejak periode kemerdekaan hingga kini. Menkeu lantas menceritakan awal mula sistem pajak diatur dalam tatanan bernegara Republik Indonesia.Â
Pada 2 Juni 1945 hingga 9 Juli 1945, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melaksanakan masa reses sidang. Melalui panitia kecil bidang keuangan yang tetap menjalankan sidang selama masa reses, Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat menyebut kata pajak untuk pertama kalinya dalam satu dari 5 butir usulannya.Â
"Pemungutan pajak harus diatur hukum," demikian Radjiman.Â
Kemudian, pada 10 Juli 1945 sampai dengan 17 Juli 1945, BPUPKI menggelar sidang kedua panitia kecil dengan 3 agenda pembahasan, yakni rapat panitia perancang UUD, rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi, dan rapat Bunkakai Pembelaan.Â
Selanjutnya, pada 14 Juli 1945 untuk pertama kalinya kata pajak muncul dalam Rancangan UUD Kedua pada Bab VII Hal Keuangan - Pasal 23. Isinya, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang".Â
Pada 16 Juli 1945, sidang BPUPKI membahas pajak sebagai sumber utama penerimaan negara.Â
Akhirnya, sejak 14 Juli 1945 itulah pajak terus masuk dalam pembahasan BPUPKI dan masuk sebagai pasal penting dalam UUD 1945. Atas dasar tersebut, pajak menjadi tulang punggung utama penerimaan negara yang diatur dengan Undang-undang. (sap)