PAJAK DAERAH

Kemenkeu Dorong Pemda Kenakan PBJT yang Lebih Rendah Atas Listrik EBT

Muhamad Wildan
Sabtu, 15 Juli 2023 | 09.00 WIB
Kemenkeu Dorong Pemda Kenakan PBJT yang Lebih Rendah Atas Listrik EBT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) memiliki diskresi untuk menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang lebih rendah khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, termasuk konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri dari pembangkit berbasis EBT.

Merujuk pada Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dirilis oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), tarif PBJT untuk listrik yang dihasilkan maksimal adalah sebesar 1,5%. Namun, pemda melalui perda PDRD dapat menerapkan tarif yang lebih rendah guna mendukung pengembangan EBT.

"Dalam rangka mendukung kebijakan nasional dalam pengembangan dan pemanfaatan energi EBT, tarif dapat dibedakan berdasarkan jenis pembangkit listrik," tulis DJPK dalam pedomannya, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Contoh, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik berbasis EBT bisa lebih rendah dibandingkan dengan tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi fosil.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpandangan ketentuan PBJT atas tenaga listrik dalam UU HKPD masih belum mendukung pengembangan EBT.

Pasalnya, UU HKPD tidak secara tegas  mengecualikan listrik dari pembangkit listrik ramah lingkungan dari pengenaan PBJT. "UU HKPD belum terlihat memberikan insentif bagi mereka yang menyediakan listrik menggunakan pembangkit berbasis EBT. Ini belum terlihat di sini," katanya kata Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama.

Oleh karena itu, perlakuan khusus atas konsumsi listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik EBT sangat bergantung pada diskresi daerah. "Sejauh mana perda ini bisa memiliki suatu diskresi atau kewenangan untuk mendukung net zero, sustainability, dan penggunaan EBT," ujar Siddhi.

Siddhi menilai dukungan terhadap pengembangan infrastruktur energi ramah lingkungan saat ini perlu diberikan. Salah satunya adalah dengan menetapkan tarif PBJT yang lebih rendah atas konsumsi listrik berbasis EBT.

"Tentu ini akan mendorong minat investasi pengusaha di bidang pembangkit listrik EBT," tuturnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.