Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan digunakannya e-Tax Court, pengucapan putusan dalam persidangan akan dilakukan dengan cara mengunggah putusan secara elektronik.
Merujuk pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak NO. PER-1/PP/2023, pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal secara hukum telah dilaksanakan ketika salinan putusan diunggah ke e-tax court. Pengucapan juga dianggap telah dihadiri oleh para pihak.
"Tanggal pengucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus tanggal penyampaian putusan kepada para pihak," bunyi Pasal 17 ayat (4) PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).
Pengunggahan salinan putusan ke e-tax court secara hukum dianggap telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Setelah diunggah ke e-tax court, Pengadilan Pajak juga akan memublikasikan salinan putusan dan penetapan untuk umum ke laman resmi Pengadilan Pajak.
Pengucapan putusan secara elektronik dalam PER-1/PP/2023 tidak hanya berlaku atas banding dan gugatan yang diajukan secara elektronik lewat e-tax court.
Merujuk pada Pasal 20, pengucapan putusan secara elektronik dapat dilaksanakan pula atas banding dan gugatan yang tidak diajukan lewat e-tax court.
Pengucapan putusan melalui penyampaian putusan secara elektronik sesungguhnya telah diakomodasi oleh Peraturan MA (Perma) 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
"Pengucapan putusan/penetapan ... secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui sistem informasi pengadilan," bunyi Pasal 26 ayat (2) Perma 1/2019.
PER-1/PP/2023 telah ditetapkan Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim pada 21 Juli 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Administrasi sengketa dan sidang secara elektronik dilakukan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023.
Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)