Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Untuk menggunakan aplikasi e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu mengajukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
Untuk wajib pajak, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Bagi penanggung pajak, perlu mengunggah surat permohonan dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.
"Pendaftaran akun bagi kuasa hukum ... dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum/kartu tanda pengenal kuasa hukum," bunyi Pasal 2 ayat (4) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).
Untuk diperhatikan, format surat permohonan registrasi akun tersebut tersedia di e-tax court. Surat permohonan harus diisi, ditandatangani, dan diunggah dengan format portable document format (PDF).
Bila pendaftaran akun sudah dilakukan, pemohon akan mendapatkan tautan aktivasi akun untuk mendapatkan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-tax court ke alamat domisili elektronik.
"Domisili elektronik adalah alamat elektronik yang terverifikasi milik para pihak," bunyi Pasal 1 angka 5 PER-1/PP/2023.
Panduan lengkap mengenai tata cara pendaftaran akun e-tax court sudah termuat dalam user manual yang telah diunggah oleh Pengadilan Pajak pada laman resminya.
Pendaftaran akun dilakukan melalui fitur e-registration, yaitu fitur yang ditujukan untuk pengguna baru saat mendaftarkan diri sebagai pengguna ke dalam e-tax court.
PER-1/PP/2023 telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim pada 21 Juli 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Administrasi sengketa dan sidang secara elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian e-tax court bakal digunakan mulai pada akhir bulan ini.
Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)