Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam pelaksanaan sidang secara elektronik melalui e-tax court, para pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa berkewajiban menyediakan rohaniwan secara mandiri.
Rohaniwan harus dihadirkan oleh pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa saat dilaksanakannya pengucapan sumpah.
"Rohaniwan dan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa berada di ruangan yang sama pada saat pengambilan sumpah," bunyi Pasal 14 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).
Pemeriksaan identitas, penyampaian keterangan, serta pengucapan sumpah oleh saksi, ahli, atau ahli alih bahasa dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi konferensi video.
Sebagai informasi, PER-1/PP/2023 mengatur seluruh banding atau gugatan yang diajukan secara elektronik melalui e-tax court bakal disidangkan secara elektronik melalui aplikasi konferensi video.
Persidangan secara elektronik melalui aplikasi konferensi video secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selama proses sidang, para pihak perlu menyampaikan dokumen elektronik pada e-tax court. Penyampaian dokumen dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh hakim ketua atau hakim tunggal.
Bila dokumen tidak disampaikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh hakim, para pihak bisa dianggap tidak menggunakan haknya.
Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.
PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)