Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menjelang penerapan e-tax court pada pekan depan, Sekretariat Pengadilan Pajak bakal menggelar sosialisasi Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023.
Sosialisasi PER-1/PP/2023 bakal digelar pada Jumat (28/7/2023) pukul 09.00 WIB melalui Zoom sekaligus live streaming melalui YouTube resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.
"Tautan kegiatan, virtual background, materi, form presensi, dan survei dapat diakses di https://heylink.me/sosialiasiperkaetc," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, Rabu (26/7/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim bakal hadir untuk memberikan keynote speech. Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut ialah Tim Regulasi e-Tax Court Rizki Damayanti dan Roni Ziyardi Yasmi.
Sebagai informasi, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.
Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.
PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Ke depan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan terus memberikan layanan dalam bentuk e-tax court support guna membantu seluruh pihak menggunakan e-tax court.
Layanan e-tax court support disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di loket layanan Gedung A Pengadilan Pajak dalam bentuk meja e-tax court. (rig)