Tampilan laman pendaftaran akun di ereg pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan saran langkah untuk masyarakat yang terkendala dalam permintaan OTP saat pendaftaran akun pada e-registration atau ereg pajak.
Contact center DJP mengatakan dalam proses permintaan one time password (OTP), wajib pajak harus memasukkan nomor telepon dengan angka 62 di depan. Saat ini, verifikasi dengan OTP baru tersedia untuk operator Telkomsel, XL, dan Indosat.
“Pastikan menggunakan salah satu provider tersebut dan menyediakan pulsa minimal Rp500,” tulis Contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di Twitter, Rabu (26/7/2023).
Saat pendaftaran akun ereg pajak, wajib pajak juga perlu memastikan nomor telepon tersebut belum digunakan sebelumnya.
Jika masih menemui kendala, masyarakat dapat mencoba beberapa langkah berikut:
Seperti diketahui, layanan dalam ereg.pajak.go.id menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Selain itu, ereg pajak juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP.
Untuk mengetahui status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak juga bisa mengakses situs web e-registration. Simak ‘Cek NPWP? Lewat e-Reg Pajak, Tinggal Masukkan Data NIK dan KK’. (kaw)