Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Walau banding atau gugatan diajukan secara manual sebelum berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023, pengucapan putusan atas permohonan banding tersebut bisa dilakukan secara elektronik melalui e-tax court.
Merujuk pada Pasal 20 PER-1/PP/2023, pengucapan putusan secara elektronik dapat dilaksanakan atas banding atau gugatan yang tidak diajukan lewat e-tax court.
"Yang lama-lama yang tidak lewat e-tax court karena masih manual karena dulu belum berlaku, itu dimungkinkan untuk diucap secara elektronik. Namun wajib punya akun. Ini semangatnya adalah untuk mendorong digitalisasi," ujar Tim Regulasi e-Tax Court Roni Ziyardi Yasmi, Jumat (28/7/2023).
Bila pengucapan dilakukan melalui e-tax court, pemohon tidak perlu lagi menghadiri sidang pengucapan sebagaimana yang berlaku sebelumnya. Secara hukum, pengucapan putusan telah terlaksana dengan cara mengunggah salinan putusan ke e-tax court.
"Pengucapan ini mereka hanya hadir di dalam sistem, artinya akun mereka yang akan di-hit oleh putusan ini. Begitu diberitahukan, pada tanggal tersebut putusan akan terunggah secara otomatis ke para pihak," ujar Roni.
Dengan e-tax court, pemohon akan menerima notifikasi pengucapan dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap. Saat ini, putusan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari sejak sidang pengucapan.
"Ini akan mempercepat penyelesaian sengketa. Para pihak tidak menunggu lama lagi, sementara undang-undang kita memang mengaturnya 30 hari. Mudah-mudahan dengan ini berlaku, 30 hari ini makin bisa dikurangi," ujar Roni.
Untuk diketahui, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.
Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.
PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)