KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Pajak pada RAPBN 2024, Sri Mulyani Harap Tax Buoyancy di Atas 1

Muhamad Wildan
Rabu, 30 Agustus 2023 | 13.00 WIB
Bahas Pajak pada RAPBN 2024, Sri Mulyani Harap Tax Buoyancy di Atas 1

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap menempati kursinya saat akan mengikuti rapat paripurna ke-4 DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan target penerimaan pajak pada RAPBN 2024 senilai Rp1.986,8 triliun, penerimaan pajak bakal tumbuh 9,3% dari outlook penerimaan pajak 2023 dan tax buoyancy ditargetkan mampu berada di atas 1.

Dengan tax buoyancy berada di atas 1 setiap tahunnya, rasio pajak (tax ratio) juga diharapkan bisa senantiasa meningkat dari tahun ke tahun.

"Dengan tumbuh 9,3%, kami harapkan buoyancy dari tax kita masih terjaga di atas 1," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan terus melaksanakan reformasi pajak serta menerapkan coretax administration system pada 2024. Basis pajak juga akan terus diperluas melalui penerapan NIK sebagai NPWP.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dengan prioritas pengawasan atas wajib pajak orang kaya atau high wealth individual.

"Kami juga akan memfokuskan pada high wealth individual dan penggunaan digital forensics," ujar Sri Mulyani.

Fokus Perpajakan

Selain wajib pajak orang kaya, pengawasan juga akan difokuskan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi, dan wajib pajak pelaku ekonomi digital.

Di sisi lain, Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan senantiasa memberikan insentif pajak guna mendukung transformasi menuju ekonomi hijau serta pengembangan kendaraan bermotor listrik.

Insentif juga tetap akan dikucurkan untuk mendorong hilirisasi, menjaga pertumbuhan UMKM, dan memberikan dukungan terhadap pengembangan kualitas SDM.

Sebagai informasi, tax buoyancy harus berada di atas 1 jika pemerintah ingin meningkatkan tax ratio secara konsisten setiap tahunnya. Jika tax buoyancy berada di atas 1 maka artinya penerimaan pajak mampu tumbuh lebih tinggi ketimbang kenaikan PDB.

Sebaliknya, tax buoyancy lebih rendah dari 1 maka artinya penerimaan pajak tumbuh lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan PDB. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.