PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Imbau WP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi Komitmennya

Dian Kurniati
Minggu, 03 September 2023 | 13.00 WIB
DJP Imbau WP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi Komitmennya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS secara elektronik.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Timur I Samsul Arifin mengatakan laporan peserta PPS tersebut akan digunakan otoritas untuk mengawasi wajib pajak yang telah melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi.

"Tentu wajib pajak semestinya harus committed sesuai dengan pilihan tarif kemarin dan ini harus kita lihat pada laporan realisasi PPS," katanya dalam video Cak Pajak episode 22 yang diunggah Kanwil DJP Jawa Timur I, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Samsul menuturkan PMK 196/2021 mengatur kewajiban peserta PPS menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi atas harta bersih yang disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Batas Waktu Pelaporan

Batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi sebetulnya telah ditetapkan pada pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Namun, dalam perkembangannya, aplikasi e-Reporting PPS baru tersedia pada Mei 2023 sehingga batas waktu laporannya juga dilonggarkan.

Peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi dan investasi diberi waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Mei 2023. Meski batas tersebut sudah terlewat, wajib pajak tetap diimbau menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasinya.

"Kalau wajib pajak tidak melakukan pelaporan itu, nanti mekanismenya adalah kantor pajak akan memberikan surat teguran atau klarifikasi yang harus wajib pajak jawab," ujar Samsul.

Dia menambahkan wajib pajak yang tak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam SPPH bakal dikenakan tambahan PPh final. Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.