PMK 88/2023

PMK Baru! Aturan Pengenaan Tarif Preferensi Atas Impor Barang dari UAE

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 05 September 2023 | 13.30 WIB
PMK Baru! Aturan Pengenaan Tarif Preferensi Atas Impor Barang dari UAE

Laman depan dokumen PMK 88/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang dijalin antara Indonesia dan Uni Emirat Arab atau Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA).

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 88/2023. Beleid tersebut dirilis untuk melaksanakan kerja sama perdagangan internasional antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah UAE atau Persatuan Emirat Arab (PEA).

"…dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Persatuan Emirat Arab," demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 88/2023, sebagaimana dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengesahkan persetujuan kemitraan ekonomi dengan pemerintah UAE melalui Peraturan Presiden (Perpres) 43/2023. Hal ini ditujukan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.

Kerja sama ekonomi tersebut di antaranya berupa penurunan tarif bea masuk untuk barang impor asal UAE. Penurunan tarif itu telah dijadwalkan dan diatur melalui PMK 87/2023. Selanjutnya, pemerintah memerinci tata cara pengenaan tarif preferensi atas barang impor asal UAE melalui PMK 88/2023.

Merujuk PMK 88/2023, barang impor asal UAE bisa dikenakan tarif preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum. Tarif preferensi tersebut dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin).

Adapun rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak Apa itu Rules of Origin?

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pemenuhan rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi inilah yang diuraikan dalam PMK 88/2023.

Ringkasnya, PMK 88/2023 ini menjadi pedoman agar barang impor asal UAE dapat memperoleh tarif preferensi berdasarkan IUAE CEPA. Adapun PMK 88/2023 mulai berlaku efektif pada 1 September 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.