Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpendapat rencana penerapan pajak minimum global perlu dikaji lebih dalam. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (6/9/2023).
Menurut Bahlil, pajak minimum global sebesar 15% akan merugikan negara berkembang. Alih-alih menekan praktik penghindaran pajak melalui tax haven countries, pajak minimum global justru berisiko menghambat investasi di negara berkembang, termasuk Indonesia.
“Kalau pajak semua disamakan 15%, berarti kan kita tidak apple-to-apple. Ini sama dengan strategi untuk investor ini membangun industri di negaranya dan memaksa kita mengirim bahan baku. Saya enggak tahu menteri yang lain, tetapi pandangan saya ini butuh kajian yang mendalam,” ujarnya.
Bila insentif pajak terdampak dan tidak ada fasilitas baru penggantinya, sambung Bahlil, program hilirisasi akan terhambat. Oleh karena itu, penerapan rencana kebijakan dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tersebut perlu dikaji mendalam.
"Eropa membuat undang-undang agar baterai harus dibangun di dekat pabrik mobil. Ini semua mainan, tujuannya agar semua industri ketarik ke sana. Mereka melihat keunggulan komparatif kita, yakni memiliki bahan baku dan ada tax holiday. Kalau semua itu ditarik, berarti mereka memaksa kita mengirim bahan baku," jelas Bahlil.
Selain mengenai pajak minimum global, ada pula ulasan terkait dengan kegiatan forensik digital yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Kemudian, ada bahasan tentang rencana pemberian insentif kepabeanan untuk investor di Ibu Kota Nusantara.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan negara-negara berkembang perlu memberikan insentif pajak kepada investor agar memiliki posisi yang sama di mata investor bila dibandingkan dengan negara maju.
"Mereka infrastrukturnya bagus, bunga pinjamannya kecil, industri sudah ratusan tahun ada. Negara-negara berkembang yang punya SDA yang baru start, pasti baseline-nya berbeda. Lalu instrumen apa yang harus membuat kita sama? Di Indonesia selama ini sweetener, tax holiday itu," ujar Bahlil. (DDTCNews)
Forensik digital masih akan menjadi salah satu kebijakan teknis pajak pada 2024. Setiap penugasan forensik digital harus berdasarkan pada Surat tugas forensik digital (STFD). STFD berlaku hingga tanggal laporan pelaksanaan tugas forensik digital (LPTFD) disampaikan kepada kepala unit pelaksana forensik digital (UPFD).
“UPFD adalah unit eselon II di lingkungan DJP yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan forensik digital, dalam hal ini Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah DJP,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE-36/PJ/2017.
STFD minimal memuat 3 hal. Pertama, dasar penerbitan. Kedua, nama dan NIP tenaga forensik digital yang ditugaskan. Ketiga, identitas wajib pajak dan/atau pihak lain yang menjadi objek kegiatan forensik digital. Simak ‘Forensik Digital, Pemeriksa dan Penyidik Pajak Harus Pakai Prinsip Ini’. (DDTCNews)
Pemerintah tengah merumuskan tata cara pemberian fasilitas kepabeanan kepada investor di IKN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati fasilitas kepabeanan akan disalurkan untuk menarik investasi di IKN. "Implementasi fasilitas kepabeanan untuk IKN, itu dibutuhkan rumusan baru," katanya.
Sri Mulyani mengatakan salah satu tugas Kemenkeu dalam program pengelolaan penerimaan 2024 yakni implementasi fasilitas kepabeanan untuk IKN. Kemenkeu pun berupaya melaksanakan tugas tersebut dengan baik pada tahun depan.
PP 12/2023 menyatakan fasilitas kepabeanan kepada investor di IKN meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra. (DDTCNews)
Ditjen Imigrasi akan mengevaluasi jaminan keimigrasian orang asing pemegang golden visa setiap tahunnya. Merujuk pada Permenkumham 22/2023, evaluasi jaminan keimigrasian diperlukan untuk memastikan orang asing yang bersangkutan masih memenuhi kriteria sebagai pemegang golden visa.
"Evaluasi jaminan keimigrasian ... dilaksanakan oleh dirjen, kepala kantor imigrasi, atau pejabat imigrasi yang ditunjuk secara berkala setiap 1 tahun sekali pada izin tinggal yang mewajibkan pemenuhan komitmen," bunyi Pasal 198 ayat (2) Permenkumham 22/2023.
Evaluasi jaminan keimigrasian dilakukan atas bukti keabsahan perusahaan, bukti rekening terbaru, perubahan akta perusahaan, PBB terbaru, dan laporan keuangan terbaru. Selanjutnya, pajak perusahaan terbaru, bukti pendapatan terbaru, surat obligasi terbaru, kepemilikan saham terbaru, ataupun bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Indonesia. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan menetapkan tarif preferensi atas barang impor asal United Arab Emirates (UAE). Penetapan tarif preferensi tersebut diatur melalui PMK 87/2023.
PMK 87/2023 ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Perpres 3/2023 tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah UAE. Kerja sama ekonomi tersebut di antaranya berupa penurunan tarif bea masuk.
Perincian tarif bea masuk preferensi atas barang asal UAE tercantum dalam lampiran A PMK 87/2023. Merujuk pada lampiran tersebut terdapat beragam jenis barang dengan tarif yang bervariasi. Simak ‘Kemenkeu Tetapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Uni Emirat Arab’. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang dijalin antara Indonesia dan Uni Emirat Arab atau Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA).
Tata cara tersebut tertuang dalam PMK 88/2023. Beleid tersebut dirilis untuk melaksanakan kerja sama perdagangan internasional antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah UAE atau Persatuan Emirat Arab (PEA).
"…dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Persatuan Emirat Arab," demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 88/2023. (DDTCNews) (kaw)