PMK 79/2023

2 Opsi Pendekatan Penentuan Nilai Bisnis atas Kewajaran Akuntansi

Muhamad Wildan
Jumat, 08 September 2023 | 16.30 WIB
2 Opsi Pendekatan Penentuan Nilai Bisnis atas Kewajaran Akuntansi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Prosedur penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 akan digunakan Ditjen Pajak (DJP) untuk menguji kewajaran terhadap akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (7) huruf d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2023, penilaian atas kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan merupakan salah satu bagian dari penilaian atas nilai bisnis.

"Penerapan pendekatan penilaian…untuk menentukan nilai bisnis…menggunakan pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar atau pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas untuk kewajaran biaya," bunyi pasal 27 ayat (1), dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Metode pembanding data pasar digunakan untuk mengukur kewajaran pendapatan ataupun biaya menggunakan data makroekonomi, data sektor industri, dan data objek penilaian.

Data objek penilaian yang dimaksud mencakup data spesifikasi aset atas akun akuntansi yang diuji kewajaran nilainya dan/atau laporan keuangan historis tahunan atau interim, termasuk rasio utama dan data statistik.

Metode Diskonto Arus Kas

Sementara itu, metode diskonto arus kas digunakan untuk menilai kewajaran biaya dalam hal tidak terdapat data objek lain yang sebanding atau sejenis dan tidak tersedia data makroekonomi; data sektor industri; dan data objek penilaian secara lengkap.

Data yang digunakan untuk menilai kewajaran biaya menggunakan metode diskonto arus kas adalah data tingkat pengembalian atas aset yang terkait dengan akun akuntansi yang dinilai.

Sebagai informasi, PMK 79/2023 mendefinisikan penilaian untuk tujuan perpajakan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain menjadi landasan untuk melakukan penilaian atas nilai bisnis, PMK 79/2023 juga menjadi landasan untuk menilai harta berwujud dan harta tidak berwujud. PMK 79/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan baru berlaku setelah 30 hari sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.