Presiden Jokowi usai meninjau gudang Bulog.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui para menterinya yang ingin maju sebagai presiden atau wakil presiden pada pemilu 2024.
Jokowi mengatakan ketentuan soal pencalonan capres-cawapres harus mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dia menegaskan para menteri yang maju dalam kontestasi politik pada pemilu 2024 tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Kalau aturannya tidak usah mundur, ya enggak apa-apa. Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara," katanya, Senin (11/9/2023).
Jokowi mengatakan pada periode pemilu selama ini sudah jamak para menteri maju sebagai peserta, baik untuk capres-cawapres maupun calon legislatif. Keikutsertaan dalam pemilu ini biasanya dilakukan oleh menteri yang berasal dari partai politik.
Dia menjelaskan peraturan KPU (PKPU) yang berlaku pada pemilu 2019 membolehkan menteri maju sebagai peserta tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, para menteri tersebut diwajibkan cuti saat melaksanakan kampanye.
Jokowi juga mengaku tidak khawatir soal pelaksanaan tugas birokrasi kementerian saat ditinggal menterinya cuti untuk kampanye.
"Sistem birokrasi kita ini sudah mapan," ujarnya.
Pada PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran capres-cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023. KPU pada saat ini juga tengah menyiapkan draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 68/PUU-XX/2022 telah memboleh menteri mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres tanpa mengundurkan diri, sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. (sap)