Ilustrasi. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menjelaskan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) telah diatur dalam Undang-Undang No. 2/2011 tentang Partai Politik.
Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menjelaskan bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol ini bersumber dari APBN dan APBD. Pemberian bantuan ini menjadi upaya pemerintah meningkatkan kualitas demokrasi.
"Bantuan ini diharapkan meningkatkan kualitas pesta demokrasi di Indonesia," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @ditjenanggaran, dikutip pada Senin (11/9/2023).
DJA menjelaskan setidaknya terdapat 5 alasan perlunya bantuan keuangan untuk partai politik dalam APBN. Pertama, untuk menambah volume dan mutu kaderisasi sumber daya manusia (SDM) parpol.
Kedua, mewujudkan desentralisasi kewenangan parpol sehingga lebih inovatif dan mandiri. Ketiga, mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik.
Keempat, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics. Kelima, meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.
DJA menyebut UU Parpol mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik senilai Rp1.000 per suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR RI. Nilai tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Anggaran ini dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri sebagai penyalur anggaran kepada masing-masing parpol di tingkat pusat berdasarkan perolehan surat suara yang sah.
DJA juga menampilkan alokasi anggaran bantuan tahunan parpol dalam 5 tahun terakhir. Pada 2019 dan 2020, pemerintah mengalokasikan Rp121,9 miliar per tahun untuk bantuan parpol. Angka tersebut kemudian naik menjadi Rp126,4 miliar per tahun pada 2021 hingga 2023. (rig)