Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal oleh unit vertikal DJBC di Jawa Timur. (foto: Dian)
SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya mengoptimalkan pengawasan terhadap rokok ilegal, termasuk di Jawa Timur yang menjadi sentra industri hasil tembakau.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Â Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Selain itu, langkah ini juga penting guna memberikan perlakuan adil dan setara bagi pengusaha yang patuh.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya," katanya, Rabu (13/9/2023).
Pada hari ini, DJBC menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur secara serentak. Pemusnahan ini dilakukan serentak oleh unit vertikal DJBC, yaitu Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Kantor Bea Cukai Kediri, Kantor Bea Cukai Jember, dan Kantor Bea Cukai Sidoarjo terhadap BKC ilegal bernilai puluhan miliar rupiah.
Nirwala mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN), berupa hasil tembakau atau rokok, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15,88 juta batang rokok, 10,5 kilogram tembakau iris, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,04 miliar.
Apabila diperinci, sebanyak 2,37 juta batang rokok merupakan penindakan Kanwil Jawa Timur II. Kemudian, Kantor Bea Cukai Kediri melakukan penindakan pada 10,15 juta batang rokok dan 44,25 liter MMEA.
Setelahnya, Kantor Bea Cukai Jember melakukan penindakan berupa 2,57 juta batang rokok, 10,5 kilogram tembakau iris, dan 852,60 liter MMEA. Adapun dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, barang yang ditindak berupa 785.240 batang rokok dan 698,72 liter MMEA.
Nirwala menyebut BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan DJBC terhadap beragam modus seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antarwilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, serta penjualan secara online dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini juga merupakan BKC tanpa dilekati pita cukai atau polos.
"Tentu hasil-hasil penindakan tadi tentu berkat sinergi aparat penegak hukum lainnya, pemda, dan yang paling penting peran serta masyarakat untuk mendukung pemberantasan BKC ilegal," ujarnya. (sap)