Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka penelitian ulang, Dirjen Bea dan Cukai dapat memblokir akses kepabeanan bagi importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang.
Kewenangan pemblokiran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2023. Pemblokiran akses kepabeanan itu dilakukan apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak menyerahkan perkara yang diminta setelah melampaui batas waktu yang ditentukan.
"Pemblokiran akses kepabeanan dan pembukaan blokir akses kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai registrasi kepabeanan," demikian bunyi Pasal 9 ayat (7) PMK 78/2023, sebagaimana dikutip pada Kamis (14/9/2023).
Pemblokiran akses kepabeanan dalam PMK 78/2023 dilakukan sehubungan dengan penelitian ulang. Sesuai dengan PMK 78/2023, Dirjen Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean impor dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan.
Penelitian ulang atas pemberitahuan pabean impor dapat dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean. Sementara itu, penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor.
Guna melaksanakan penelitian ulang, pejabat bea cukai berwenang untuk meminta sejumlah hal kepada importir, eksportir, dan/atau pemilik barang melalui importir/eksportir. Hal yang dapat diminta, yaitu data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang.
Pejabat bea cukai akan meminta hal-hal tersebut melalui surat permintaan resmi. Atas permintaan tersebut, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang harus menyerahkannya paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimnya surat permintaan.
Dalam hal importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak menyerahkan atau dianggap tidak menyerahakan hal yang diminta oleh pejabat bea cukai, terhadap yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan pertama (SP1).
Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang dapat dianggap tidak menyerahkan hal yang diminta apabila tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Misal, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak menyampaikan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang.
Apabila setelah dikirimkan SP1, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak memenuhi perkara yang diminta maka akan dikirimkan surat peringatan kedua (SP2). SP2 tersebut akan dikirimkan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal dikirimnya SP1.
Selanjutnya, apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak memenuhi perkara yang diminta setelah dikirimkan SP2 maka Dirjen Bea dan Cukai baru akan memblokir akses kepabeanan yang bersangkutan.
Pemblokiran akses kepabeanan tersebut dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal dikirimnya SP2. Adapun akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Pemblokiran akses kepabeanan berarti importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak dapat mengakses layanan kepabeanan. Pemblokiran akses kepabeanan juga membuat Pejabat Bea dan Cukai tidak melanjutkan kegiatan kepabeanan atau pelayanan untuk yang bersangkutan. (sap)