Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan pemerintah kini tidak hanya mengatur impor barang kiriman, tetapi juga ekspor barang kiriman seiring dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023.
Kepala Seksi Ekspor III DJBC Agus Wahyono mengatakan ekspor barang kiriman diatur dalam PMK 96/2023 bertujuan untuk memperbaiki proses bisnis impor dan ekspor barang kiriman. Kebijakan ini juga diklaim menguntungkan UMKM, terutama saat mengajukan restitusi pajak.
"Dengan adanya pengaturan yang baru ini, UMKM sangat-sangat diuntungkan karena memudahkan reimpor dan juga memudahkan untuk restitusi pajak," katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, dikutip pada Rabu (11/10/2023).
Agus menuturkan PMK 155/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor belum mampu mendukung kebutuhan UMKM, termasuk dalam merestitusi pajak ketika melakukan ekspor.
Hal itu terjadi karena UMKM tidak memiliki dokumen ekspor sendiri mengingat pada pemberitahuan ekspor barang (PEB) hanya tertulis identitas kantor pos atau perusahaan jasa titipan (PJT).
Pada ketentuan yang berlaku saat ini, kantor pos atau PJT biasanya akan membuat 1 PEB yang berisi banyak lembar lanjutan untuk nantinya dikonsolidasi menjadi PEB konsol.
Setelahnya, data akan masuk ke dalam sistem CEISA untuk dilakukan penelitian dan evaluasi atas setiap kode HS sehingga dapat dikeluarkan nota pelayanan ekspor (NPE).
Pada PMK 96/2023, lanjut Agus, pemberitahuan ekspor akan diganti dengan consignment note (CN) atau menggunakan pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) jika konsolidasi.
Dengan CN sebagai pemberitahuan ekspor, proses rekonsiliasi ekspor, pengurusan perpajakan, serta pengurusan reimpor atas barang kiriman akan diproses lebih baik ketimbang PEB konsolidasi.
Dengan CN pula, identitas UMKM pengekspor akan tercantum secara jelas sehingga memudahkan ketika hendak mengajukan restitusi pajak.
"Begitu CN diakui sebagai pemberitahuan pabean ekspor, setiap CN yang diterima oleh individu-individu itu adalah dokumen negara yang bisa dipakai untuk restitusi pajak, dan yang bisa dipakai untuk nanti mengeklaim kalau ada reimpor," ujar Agus.
CN adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.
Pada PMK 96/2023, disebutkan CN harus memuat beberapa elemen data antara lain nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor, biaya pengangkutan.
Kemudian, asuransi (jika ada), harga barang dalam penyerahan FOB, uraian jumlah dan jenis barang, dan pos tarif, nama dan alamat pengirim barang, serta NPWP pengirim barang atau identitas lain seperti NIK atau nomor paspor. (rig)