PMK 78/2023

Aturan Penelitian Ulang Bidang Kepabeanan, DJBC Sebut Bisa Zero Cost

Dian Kurniati
Senin, 16 Oktober 2023 | 11.45 WIB
Aturan Penelitian Ulang Bidang Kepabeanan, DJBC Sebut Bisa Zero Cost

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 78/2023 yang dinilai akan membuat proses bisnis penelitian ulang di bidang kepabeanan lebih murah, bahkan tanpa biaya.

Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Audit II DJBC Ishak Fauzi mengatakan PMK 78/2023 diterbitkan untuk memperkuat peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean. Pada PMK, lanjutnya, kini diatur pelaksanaan penelitian ulang yang mempunyai ruang lingkup pemeriksaan lebih kecil serta jangka waktu lebih pendek daripada audit.

"Sehingga lebih fleksibel, cepat, dan SDM serta anggaran yang dibutuhkan relatif lebih sedikit, bahkan mungkin kita yang terjun langsung dalam penelitian ulang dapat dikatakan penelitian ulang ini zero cost. Tidak ada biaya untuk, katakanlah, SPD dan kegiatan lain," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Kanal Bea Cukai TV, Senin (16/10/2023).

Ishak mengatakan PMK 78/2023 secara umum diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi pada proses bisnis penelitian ulang di bidang kepabeanan. Menurutnya, potensi dari kegiatan penelitian ulang tersebut cukup signifikan sehingga dilakukan penyempurnaan dari sisi regulasi.

Sebelumnya, ketentuan mengenai penelitian ulang di bidang kepabeanan baru diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-08/BC/2017.

PMK 78/2023 akan berlaku efektif pada 21 Oktober 2023. DJBC juga telah melaksanakan sosialisasi PMK 78/2023, termasuk pada jajaran di kanwil dan kantor pelayanan utama bea cukai.

Melalui sosialisasi, diharapkan dapat memberikan pemahaman dan mempertegas kewenangan pejabat DJBC serta hak dan kewajiban pengguna jasa sehingga pelaksanaan penelitian ulang dapat berjalan optimal.

PMK 78/2023 diterbitkan untuk memperkuat peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean. Melalui mekanisme penelitian ulang, arus lalu lintas barang diharapkan dapat lebih lancar.

Peraturan ini menyatakan dirjen bea dan cukai berwenang untuk melaksanakan penelitian ulang. Penelitian ulang ini dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Penelitian ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor (PPI) dan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) yang telah lebih dari 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Penelitian ulang dilakukan terhadap PPI atas tarif dan/atau nilai pabean. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPI.

Sementara itu, penelitian ulang terhadap PPE dilakukan atas tarif bea keluar; harga ekspor; jenis barang ekspor; dan/atau jumlah barang ekspor. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPE.

Penelitian ulang terhadap PPI dan PPE meliputi kegiatan perencanaan; pelaksanaan; serta monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas. Kegiatan perencanaan pada penelitian ulang ini merupakan proses penelitian ulang yang dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan tersebut, pejabat bea cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada unit kerja di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan/atau instansi di luar DJBC. Hasil dari kegiatan perencanaan akan dituangkan dalam laporan analisis objek penelitian ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan penelitian ulang.

Kemudian soal pelaksanaan penelitian ulang, dilakukan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan penelitian ulang. Dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang, pejabat bea cukai yang ditunjuk berwenang untuk meminta data dan/atau dokumen; meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis; meminta contoh barang; dan/atau melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang tidak mematuhinya dapat diberikan surat peringatan pertama (SP 1), SP 2, bahkan diblokir akses kepabeanannya. Pemblokiran akses kepabeanan dan pembukaan blokir akses kepabeanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai registrasi kepabeanan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.