Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam International Tax Forum (ITF) 2023, Selasa (24/10/2023).Â
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang berkomitmen mengadopsi pajak minimum global sebagaimana tertuang dalam dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum atas penghasilan yang timbul di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
"Pilar 2 adalah sebuah jaring pengaman untuk memastikan persaingan pajak setara serta memitigasi risiko persaingan pajak yang merugikan antarnegara," katanya dalam International Tax Forum (ITF) 2023, Selasa (24/10/2023).
Saat ini, lanjut Yon, Indonesia memiliki UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 yang menjadi dasar mengadopsi Pilar 2. Dia pun meminta para stakeholder untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam mempersiapkan implementasi Pilar 2.
Menurutnya, partisipasi publik juga penting untuk membuat peta jalan (roadmap) penerapan Pilar 2 di Indonesia sehingga tetap mendukung kepentingan nasional sekaligus berkontribusi dalam agenda forum pajak internasional.
Selain Pilar 2, OECD/G-20 Inclusive Framework juga mengusung Pilar 1: Unified Approach. Melalui Pilar 1 ini, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.
Kemudian, terdapat pula penyederhanaan penerapan arm's length principle pada kegiatan pemasaran dan distribusi baseline dalam negeri. Simak Aturan ALP, Hubungan Istimewa, dan Transfer Pricing Masuk PP 55/2022
OECD juga memperkirakan laba sekitar US$200 miliar bakal direalokasikan ke yurisdiksi pasar setiap tahun seiring dengan diterapkannya ketentuan pajak dalam Pilar 1.
"Jumlah ini cukup besar dan signifikan, terutama bagi banyak negara berkembang di mana pasar tersebut benar-benar ada," ujar Yon.
Untuk itu, ia menilai solusi 2 pilar merupakan langkah maju guna menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Meski begitu, lanjutnya, negara tetap harus proaktif memperkuat aturan anti-penghindaran pajak dalam negeri.
Yon memandang peraturan perundang-undangan yang kuat dapat bertindak sebagai garis pertahanan pertama terhadap permasalahan BEPS.
Setelahnya, otoritas pajak harus dilengkapi dengan alat, keterampilan, dan sumber daya yang kuat untuk identifikasi tantangan yang terjadi. Selain itu, Yon menilai perjanjian pajak bilateral juga perlu diperkuat. (rig)