Vikram Chand, Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne.
JAKARTA, DDTCNews - BEPS Project ikut mengatur bahwa peraturan antipenyalahgunaan P3B bisa digunakan untuk melawan penyalahgunaan perjanjian (treaty abuse).Â
Vikram Chand, Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne menilai bahwa treaty abuse, termasuk treaty shopping, rule shopping, atau skema lainnya, harus dilawan dengan bentuk perjanjian seperti principal purpose test (PPT), klausul limitation of benefit (LOB), atau ketentuan antipenghindaran pajak secara spesifik (SAAR) lainnya.Â
"PPT merupakan standar minimum yang harus diterapkan oleh seluruh negara yang menyepakati MLI (multilateral convention)," kata Vikram dalam International Tax Forum (ITF) 2023, dikutip pada Kamis (26/10/2023).Â
PPT sendiri merupakan aturan antipenghindaran pajak yang bersifat umum (GAAR). Dengan PTT, celah penyalahgunaan tax treaty (treaty shopping) dapat dipersempit. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan seluruh yurisdiksi dalam menerapkan PPT ini. Terutama, dalam hal mengintepretasikannya.Â
Vikram mengungkapkan, aturan PPT memunculkan sejumlah tantangan, terutama adanya unsur subjektif, unsur objektif, beban pembuktian, dan outcome dari penolakan treaty benefits. Kondisi tersebut justru mengurangi kepastian bagi wajib pajak.Â
Mengacu pada situasi di atas, setiap yurisdiksi memiliki pilihan yang cukup sulit untuk menerapkan standar minimum dalam melawan penyalahgunaan P3B. Vikram berpendapat karakteristik struktural dari penerapan PPT perlu dikaji kembali.Â
"Perlu dilihat, apakah struktur [penerapan PPT] tersebut palsu atau semu atau tidak efektif secara hukum?" kata Vikram.Â
Ada 3 langkah yang perlu dilakukan setiap yurisdiksi dalam menerapkan PPT. Pertama, menetapkan fakta yang menjadi rujukan dari 'purposes' dalam P3B. Kedua, memastikan wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan untuk mengajukan perjanjian pajak, khususnya terkait dengan definisi atas pihak yang mengajukan, tempat tinggal, dan beneficial owner.Â
"Namun, masalahnya definisi dari istilah-istilah ini berbeda-beda di setiap negara," kata Vikram.
Terakhir, langkah ketiga, adalah implementasi dari tes PPT.Â
Secara alami, Vikram menekankan, P3B harus diterapkan berdasarkan fakta yang ada. John Tiley (BTR, 1987) menyatakan bahwa dalam anatomi kasus perpajakan, lembaga hukum perlu menentukan intrepetasi fakta yang ada.Â
Pengadilan pajak di India misalnya, menetapkan bahwa dalam kasus treaty shopping, manfaat P3B harus diberikan kepada pembayar pajak selama strukturnya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.Â
Mengingat adanya beberapa perubahan terkait dengan beberapa P3B yang berkaitan dengan BEPS Action 6, Vikram menegaskan bahwa apabila perubahan tersebut diselipkan ke dalam jaringan perjanjian antaryurisdiksi maka perselisihan perjanjian pajak akan meningkat. Sebagai konsekuensinya, perlu ada perbaikan prosedur kesepakatan bersama bagi seluruh negara. (sap)