Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, pemerintah mengatur beberapa jenis natura dan/atau kenikmatan dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Salah satu natura dan/atau kenikmatan dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) ialah fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 66/2023.
“Dikecualikan dari objek PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan…meliputi:…natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu,” bunyi Pasal 4 huruf e PMK 66/2023, dikutip pada Jumat (10/11/2023).
Merujuk pada Lampiran A PMK 66/2023, terdapat 2 kriteria yang harus dipenuhi sehingga fasilitas kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh. Pertama, diterima atau diperoleh pegawai.
Kedua, diberikan dalam rangka penanganan: kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja; kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
Sebagai informasi, natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Secara umum, UU HPP mengatur hanya 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja.
Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. (rig)