PERPRES 75/2023

Perpres Perincian APBN 2023 Diubah, Target Perpajakan Naik 4,8 Persen

Dian Kurniati
Sabtu, 11 November 2023 | 12.30 WIB
Perpres Perincian APBN 2023 Diubah, Target Perpajakan Naik 4,8 Persen

Laman muka dokumen Perpres 75/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Perpres 75/2023 untuk merevisi Perpres 130/2022 mengenai perincian APBN 2023.

Perpres 75/2023 menyatakan revisi perincian APBN 2023 dilakukan sejalan kesimpulan rapat kerja antara DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia saat pembahasan laporan realisasi semester I/2023 dan prognosis semester II/2023. Melalui perpres ini, target perpajakan naik 4,8%.

"Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sesuai kesimpulan rapat kerja antara Banggar DPR, pemerintah, dan gubernur Bank Indonesia...perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2023," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 75/2023, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Pasal I Perpres 75/2023 menyatakan perubahan dilakukan terhadap lampiran I, lampiran II, lampiran IV, lampiran VI, dan lampiran VII Perpres 130/2023. Pada lampiran I, salah satunya termuat tabel perincian penerimaan perpajakan 2023.

Pada Perpres 75/2023, target penerimaan perpajakan ditetapkan senilai Rp2.118,34 triliun atau naik 4,8% dari target awal di Perpres 130/2023 senilai Rp2.021,22 triliun.

Apabila diperinci, pendapatan PPh ditargetkan menembus Rp1.000 triliun, yakni Rp1.049,54 triliun atau naik 12,2% dari target awal Rp935,06 triliun. Angka ini terdiri atas PPh migas Rp71,65 triliun dan PPh nonmigas Rp977,89 triliun.

Pada PPh nonmigas, target penerimaan terbesar disumbangkan PPh Pasal 25/29 badan senilai Rp401,01 triliun.

Kemudian, PPN/PPnBM ditargetkan senilai Rp731,04 atau lebih kecil 1,5% dari target awal Rp742,95 triliun. Sedangkan PBB, ditargetkan senilai Rp26,87 triliun atau turun 14,2% dari target awal Rp31,31 triliun.

Mengenai pendapatan cukai, kini ditargetkan Rp227,21 triliun atau turun 7,4% dari target awal Rp245,44. Pada pos ini, target penerimaan dari cukai produk plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan dihilangkan. Semula, target penerimaannya masing-masing Rp980 miliar dan Rp3,08 triliun.

Adapun untuk penerimaan pajak lainnya, ditargetkan senilai Rp10,79 triliun atau naik 24,2% dari target awal Rp8,69 triliun.

Di sisi lain, soal target pendapatan dari pajak perdagangan internasional ditargetkan senilai Rp72,89 triliun atau naik 26,2% dari target awal Rp57,74 triliun. Pendapatan pajak perdagangan internasional ini terdiri atas bea masuk dan bea keluar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.