PEMERIKSAAN PAJAK

DJP Sebut AR Bisa Ditunjuk sebagai Petugas Pemeriksa Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 November 2023 | 15.36 WIB
DJP Sebut AR Bisa Ditunjuk sebagai Petugas Pemeriksa Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Terhadap Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang tidak direspons oleh wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) bisa menindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemeriksaan bisa dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak atau petugas pemeriksa pajak. Adapun petugas pemeriksa pajak merupakan PNS di lingkungan DJP, selain pejabat fungsional pemeriksa pajak, yang ditunjuk.

“Petugas pemeriksa pajak ini bisa ditunjuk oleh kepala unit pemeriksa pajak, baik itu dari account representative (AR) maupun pelaksana. Jadi, jangan kaget kalau tiba-tiba ada satu orang kemarin jadi AR, sekarang jadi pemeriksa karena itu memungkinkan,” ujar Inge.

Dalam Podcast Cermati Episode 15 bertajuk Saatnya Merespons Surat Cinta di kanal Youtube DJP, Inge mengatakan dalam jenis pemeriksaan tertentu seorang AR bisa ditunjuk oleh kepala kantornya untuk menjadi pemeriksa pajak.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Serangkaian kegiatan itu dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksa pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DJP atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak. Mereka yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.

Sesuai dengan SE-15/PJ/2018, pemeriksa pajak terdiri atas pejabat fungsional pemeriksa pajak, petugas pemeriksa pajak, dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak.

Petugas pemeriksa pajak adalah PNS di lingkungan DJP, selain pejabat fungsional pemeriksa pajak, yang ditunjuk oleh kepala KPP atau kepala Kanwil DJP. Mereka diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh direktur jenderal pajak untuk melaksanakan pemeriksaan.

Masih dalam SE tersebut, pada KPP, kepala seksi pemeriksaan dan pelaksana pada Seksi Pemeriksaan; kepala seksi dan AR pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV; serta kepala seksi dan AR pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan di setiap KPP harus ditunjuk sebagai petugas pemeriksa pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.