Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemberian fasilitas olahraga dari pemberi kerja kepada pegawai dapat dibebaskan dari objek pajak penghasilan natura dan/atau kenikmatan. Namun demikian, terdapat batasan yang diatur agar fasilitas tersebut dikecualikan sebagai objek pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, fasilitas olahraga yang dikecualikan dari objek PPh tersebut ialah fasilitas selain olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/atau olahraga otomotif.
“[Fasilitas olahraga] juga harus diterima atau diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun,” bunyi Lampiran A nomor 5 PMK 66/2023, dikutip pada Minggu (14/11/2023).
Sebagai informasi, natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Secara umum, UU HPP mengatur hanya 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja.
Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Natura dinilai berdasarkan nilai pasar.
Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Fasilitas yang disediakan oleh pemberi dapat bersumber dari aktiva milik pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi. (rig)