Dua pekerja memproduksi sepatu motif partai politik peserta Pemilu 2024 di Bengkel Sepatu Bogor Sneakers, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wpa.
JAKARTA, DDTCNews - Gubernur di setiap provinsi harus menetapkan dan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Kenaikan UMP ini menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 yang berlaku pada 10 November 2023.
Sementara itu, penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus dilakukan paling lambat 30 November 2023.
"Gubernur diharapkan dapat menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023, sedangkan UMK paling lambat 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP-nya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip pada Rabu (15/11/2023).
Ida mengatakan kenaikan upah minimum merupakan amanat dari PP 51/2023 tentang perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.
Diterbitkannya PP 51/2023, menurut Ida, akan menciptkana kepastian berusaha bagi industri dan akan mendorong produktivitas perusahaan.
"Dalam situasi ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas perusahaan berjalan dengan baik," kata Ida.
Selain itu, penetapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja atau buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ida menilai sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja atau buruh.
Sebagai informasi, pada tahun lalu Menaker menetapkan kenaikan UMP paling tinggi sebesar 10%. Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (sap)