KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Revisi Tarif Layanan PBJ Elektronik, Usaha Mikro Kena Rp0

Muhamad Wildan
Sabtu, 18 November 2023 | 15.30 WIB
Kemenkeu Revisi Tarif Layanan PBJ Elektronik, Usaha Mikro Kena Rp0

Laman depan dokumen PMK 117/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan (pengadaan barang dan jasa/PBJ) secara elektronik.

Tarif baru tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2023. Khusus untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi, PNBP layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dikenakan senilai Rp0.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 PMK 117/2023 yang diundangkan pada 13 November 2023, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Merujuk pada Lampiran PMK 117/2023, tercatat 5 lapisan tarif layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik yang ditetapkan oleh Kemenkeu.

Untuk nilai kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah senilai maksimal Rp200 juta, tarif PNBP adalah sebesar 0,4% dari nilai kontrak pengadaan dengan nilai maksimal Rp600.000. Untuk kontrak dengan nilai di atas Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,3% dari nilai kontrak dengan nilai maksimal Rp2 juta.

Selanjutnya, untuk kontrak di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,2% dari nilai kontrak dengan nilai maksimal Rp5 juta. Untuk kontrak dengan nilai di atas Rp5 miliar hingga Rp50 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,1% dengan nilai maksimal Rp25 juta.

Terakhir, untuk kontrak di atas Rp50 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,05% dari nilai kontrak dengan nilai maksimal Rp200 juta.

Pengelolaan PNBP pada layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dilaksanakan oleh mitra instansi pengelola PNBP dalam rangka mempercepat transformasi digital di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam mengelola PNBP tersebut, mitra instansi dapat diberikan imbal jasa berupa pembagian pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.