KETENAGAKERJAAN

Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 25 November 2023 | 12.30 WIB
Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Sejumlah pekerja berjalan kaki karena akses kendaraan menuju kawasan Industri MM 2100 ditutup buruh yang melakukan aksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (23/11/2023). Akses jalan untuk truk angkut barang serta kendaraan pribadi menuju kawsan Industri MM 2100 dan keluar kawasan tersebut ditutup buruh yang melakukan aksi menuntut kenaikan UMP Jawa Barat 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi seorang karyawan, menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan adalah kewajiban. Namun, terkadang penyelesaian pekerjaan perlu memakan waktu yang lebih lama. Karenanya, kita mengenal istilah lembur kerja. 

Pelaksanaan lembur ini lazimnya digantikan dengan pemberian upah kepada karyawan yang melakukannya. Perlu diketahui, pemerintah sudah mengatur tentang pemberian upah bagi pekerja yang melaksanakan lembur ini melalui PP 35/2021. 

"Penghitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam unggahannya di media sosial, Sabtu (25/11/2023). 

Upah per jam dihitung dengan formula 1/173 x upah sebulan. Bila komponen upah terdiri dari upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah 100% dari upah.

Untuk upah yang komponennya terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap maka berlaku peraturan berikut ini. Bila upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap hasilnya kurang dari 75% upah, dasar perhitungan upah kerja lemburnya 75% dari upah. 

Selanjutnya, untuk pekerja yang dibayar secara harian maka penghitungan besarnya upah sebulan dilansakan dengan ketentuan:

  • Upah sehari x 25 untuk pekerja yang bekerja 6 hari per minggu.
  • Upah sehari x 21 untuk pekerja yang bekerja 5 hari per minggu. 

Bila upah dibayarkan dasar perhitungan hasil maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir. 

Namun, bila upah sebulannya lebih rendah dari upah minimum maka yang digunakan sebagai dasar penghitungan upah lembur adalah upah minimum. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.