MAHKAMAH KONSTITUSI

Dianggap Tak Sesuai UUD 1945, MK Diminta Pisahkan DJP dari Kemenkeu

Muhamad Wildan
Rabu, 13 Desember 2023 | 11.39 WIB
Dianggap Tak Sesuai UUD 1945, MK Diminta Pisahkan DJP dari Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon bernama Sangap Tua Ritonga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum Pither Ponda Barany mengatakan masuknya DJP ke dalam Kemenkeu adalah bentuk pencampuradukan nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak.

"Secara konstitusi sejak amendemen ketiga UUD 1945 antara nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak secara nyata dan jelas telah dipisahkan, menjadi Pasal 23 untuk nomenklatur keuangan dan Pasal 23A UUD 1945 untuk nomenklatur pajak," ujar Pither, dikutip Rabu (13/12/2023).

Pemohon mengatakan pencampuradukan nomenklatur ini mengakibatkan tercampurnya segala aspek, seperti organisasi, SDM, sistem teknologi informasi, dan aspek operasional lainnya.

Lebih lanjut, Pither mengatakan digabungkannya fungsi treasury dan fungsi pajak dalam 1 komando telah melahirkan target pajak yang senantiasa naik tanpa didasari oleh dasar penghitungan potensi. Kondisi ini akan membuat para wajib pajak menjadi sasaran untuk terus menambah kontribusi pajaknya ke APBN.

Pither juga mengatakan bahwa kelembagaan DJP sebagai lembaga otonom dipandang perlu untuk mengurangi kewenangan berlebih Kemenkeu karena ada pemisahan kewenangan penerimaan negara dan perbendaharaan negara.

Tak hanya itu, DJP dan Kemenkeu juga akan meningkatkan akuntabilitas, meningkatkan pengawasan, dan mengurangi potensi conflict of interest.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pajak sebagai nomenklatur dan disebutkan dalam UUD 1945 dan terpisah dari nomenklatur keuangan bertanggung jawab langsung ke presiden RI'.

Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'jumlah kementerian yang dibentuk oleh presiden'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.