Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang memenuhi unsur biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Dalam FAQ (Frequently Asked Question) PMK 66/2023 yang dirilis oleh DJP, ditegaskan bahwa semua imbalan terkait pekerjaan atau jasa baik berupa uang, barang, atau fasilitas adalah biaya 3M.
"Semua imbalan/penggantian terkait pekerjaan/jasa, baik itu berupa uang, barang, atau fasilitas, adalah biaya 3M kecuali diatur lain di UU PPh," tulis DJP dalam FAQ tersebut, dikutip Kamis (14/12/2023).
Meski demikian, setidaknya terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan guna memastikan biaya akibat pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan termasuk biaya 3M atau tidak. Pertama, apakah natura atau kenikmatan yang diberikan tercantum dalam kontrak sebagai imbalan kerja?
Kedua, jika natura atau kenikmatan tidak tercantum dalam kontrak, apakah natura atau kenikmatan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja?
Ketiga, jika tidak diatur sebagai imbalan kerja dalam UU PPh, apakah terdapat intensi dari pegawai untuk menerima natura atau kenikmatan tersebut?
"Jika tercantum di kontrak, diatur di peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja, dan/atau terdapat intensi pegawai untuk
menerima natura/kenikmatan tersebut, maka termasuk kategori imbalan kerja dan 3M," tulis DJP dalam FAQ.
Bila unsur 3M terpenuhi, wajib pajak yang memberikan imbalan boleh membiayakan natura dan kenikmatan tersebut.
"Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR melalui UU HPP sepakat untuk memperlakukan imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sebagai objek PPh bagi penerimanya.
Walau demikian, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang tetap dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh telah diperinci dalam Lampiran A PMK 66/2023. (sap)