Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan segera menerbitkan peraturan mengenai daftar nominatif natura/kenikmatan yang harus dilaporkan oleh pemberi imbalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan natura/kenikmatan sebagai objek pajak dalam SPT Tahunan nantinya akan diakomodasi dalam daftar nominatif tersendiri. Hal itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023.
"Aturan mengenai hal itu sedang dalam proses penyusunan," katanya, dikutip pada Senin (25/12/2023).
Melalui PP 55/2022, pemerintah mengatur imbalan berbentuk natura dan kenikmatan kini menjadi objek PPh bagi penerima dan dapat dibiayakan oleh pihak pemberi.
Apabila pegawai atau pemberi jasa menerima imbalan berupa natura, penghasilan bagi penerimanya adalah setara dengan nilai pasar dari natura. Sementara jika imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, nilainya setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.
Dalam PMK 66/2023 kemudian diatur pemberi kerja mulai berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas imbalan berupa natura/kenikmatan kepada pegawai pada masa pajak Juli 2023. Sementara natura/kenikmatan yang diterima pada masa pajak Januari 2023 hingga Juni 2023, dikecualikan dari pemotongan pajak.
Beleid itu juga menyatakan pemberi imbalan harus melaporkan natura/kenikmatan yang diberikan dalam SPT Tahunan. Pada daftar nominatif, pemberi imbalan perlu mencantumkan seluruh natura/ kenikmatan yang diberikan.
Daftar nominatif selama ini juga digunakan telah digunakan untuk melaporkan biaya promosi. Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong sebagaimana diatur dalam PMK 2/2010. (sap)