PP 58/2023

Aturan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Terbit, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Muhamad Wildan
Jumat, 29 Desember 2023 | 09.18 WIB
Aturan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Terbit, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 yang menjadi dasar dari penggunaan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Merujuk pada bagian pertimbangan dari PP tersebut, ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 diperbarui dalam rangka menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya.

"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP," bunyi bagian penjelasan dari PP 58/2023, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Secara umum, tarif efektif PPh Pasal 21 terdiri atas 2 jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan terdiri dari 3 kategori yang ditentukan berdasarkan PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Sementara itu, tarif efektif bulanan kategori A adalah sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Tarif efektif kategori B dimulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,405 miliar.

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Rentang tarif efektif kategori C ditetapkan sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,419 miliar.

Selain tarif efektif bulanan, pemerintah juga menetapkan tarif efektif harian sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450.000 sampai Rp2,5 juta.

"PP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 PP 58/2023.

Wajib pajak yang ingin memahami lebih dalam mengenai tarif pajak efektif tersebut dapat menyimak panduan yang disediakan oleh Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.