Laman muka dokumen PMK 143/2023.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis PMK 143/2023 yang mengatur ulang ketentuan mengenai tata cara pemungutan pajak rokok.Â
PMK 143/2023 di antaranya menegaskan pajak rokok juga dikenakan atas rokok elektrik. Adapun tarif yang dikenakan adalah sebesar 10% dari cukai rokok. Besaran tarif tersebut sama seperti tarif pajak rokok dalam ketentuan terdahulu.
"Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rokok elektrik,"Â demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 143/2023, sebagaimana dikutip pada Jumat (29/12/2023).
PMK 143/2023 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sebelumnya, Pasal 33 ayat (2) UU HKPD menyatakan pajak rokok dikenakan atas rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya. Pengenaan pajak rokok pada bentuk rokok lainnya belum diatur dalam peraturan terdahulu, yaitu UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)Â dan aturan turunannya.
Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.  Berdasarkan pengertian tersebut, dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok.
Perlu dicatat, pajak rokok berbeda dengan cukai rokok. Hal ini berarti rokok dikenakan dua jenis pungutan, yaitu cukai dan pajak. Namun, bukan berarti rokok terkena pungutan berganda. Sebab, definisi, dasar pengenaan, dan lembaga yang berwenang memungut atas cukai rokok dan pajak rokok berbeda.
Kendati cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 143/2023, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor bea dan cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Selain itu, melalui PMK 143/2023, pemerintah juga mengatur tentang kontribusi penerimaan pajak rokok untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Adapun PMK 143/2023 ini berlaku mulai 22 Desember 2023. Berlakunya PMK 143/2023 akan sekaligus mencabut PMK 115/2013 s.t.d.t.d PMK 11/2017 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. Selain itu, berlakunya PMK 143/2023 ini juga sekaligus mencabut PMK 128/2018. (sap)