Tampilan awal salinan Keppres 30/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan perpanjangan masa tugas Satgas BLBI telah tertuang dalam Keputusan (Keppres) 30/2023. Perpanjangan masa tugas satgas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara maupun aset properti.
"Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," bunyi Pasal 12 Keppres 30/2023, dikutip pada Minggu (31/12/2023).
Keppres 6/2021 menjadi payung hukum pembentukan Satgas BLBI pada 6 April 2021 dengan masa tugas sampai dengan 31 Desember 2023. Keppres 30/2023 pun diterbitkan sebagai perubahan atas Keppres 6/2023 s.t.d.d Keppres 16/2023.
Satgas BLBI dibentuk untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
Satgas langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam melaksanakan tugas, Satgas BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Susunan organisasi Satgas BLBI terdiri atas pengarah dan pelaksana. Pada pelaksana, strukturnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan 7 orang anggota.
Ketua Satgas BLBI akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada presiden melalui menteri keuangan selaku pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas BLBI ini dibebankan pada APBN Kementerian Keuangan. Adapun keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 29 Desember 2023. (rig)