PMK 164/2023

Relaksasi Waktu Lapor Usaha untuk Dikukuhkan Jadi PKP, Ini Kata DJP

Dian Kurniati
Jumat, 12 Januari 2024 | 15.03 WIB
Relaksasi Waktu Lapor Usaha untuk Dikukuhkan Jadi PKP, Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui  PMK 164/2023, pemerintah merelaksasi batas waktu kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan relaksasi batas waktu diberikan agar pengusaha dapat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan administrasi pemungutan PPN.

“DJP memberikan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang sebelumnya merupakan pengusaha kecil sehingga dapat memiliki waktu untuk mempersiapkan administrasi pemungutan PPN sebagai PKP,” katanya, Jumat (12/1/2024).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan.

Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Seperti diketahui, pengusaha harus menyampaikan permohonan pengukuhan PKP. Berdasarkan permohonan itu, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) mengukuhkan pengusaha sebagai PKP.

Permohonan pengukuhan PKP dan pengukuhan PKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP.

Jika pengusaha tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kepala KPP atau KP2KP dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan.

Pasal 22 PMK 164/2023 memuat ketentuan peralihan bagi pengusaha yang mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil pada bulan terakhir sebelum Desember 2023 dan belum dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum 29 Desember 2023.

Terhadap pengusaha tersebut, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023. Simak pula ‘Aturan Baru Mulainya PKP Pungut, Setor, dan Lapor PPN di PMK 164/2023’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.