Warga menunjukkan uang yang baru ditukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo di Pasar Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih, baik ke dalam maupun ke luar wilayah pabean Indonesia, wajib melaporkannya kepada otoritas.
DJBC menyatakan ketentuan wajib lapor atas bawaan uang tunai ini dilakukan untuk mencegah praktik pencucian uang. Hal itu juga sejalan dengan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk kamu yang berencana membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai pada saat kedatangan," bunyi cuitan akun X @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (20/1/2024).
PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018 mengatur mekanisme pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing; atau instrumen pembayaran lain seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam maupun keluar daerah pabean Indonesia. Dalam hal ini, masyarakat wajib melapor kepada DJBC.
Terhadap penumpang yang tiba dari luar negeri, bawaan uang tunai dapat dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan pabean atau mengisi electronic customs declaration (e-CD). Pengisian e-CD dapat dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id.
Sementara itu, terhadap penumpang yang akan ke luar negeri, bawaan uang tunai dapat dilaporkan melalui pengisian formulir atas pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya.
Selain itu, penumpang wajib menyertakan izin atau persetujuan dari Bank Indonesia (BI) dalam hal pembawaan uang asing dari luar negeri dengan nilai paling sedikit Rp1 miliar oleh korporasi atau orang yang melakukan pembahaan atas nama korporasi. Ketentuan soal izin dan persetujuan dari BI ini juga berlaku dalam hal pembawaan uang tunai ke luar negeri paling sedikit Rp100 miliar.
Apabila tidak melapor, penumpang akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.
Adapun jika melapor tidak sebenarnya, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta. (sap)