PMK 172/2023

Tahapan Pendahuluan Penerapan PKKU Transaksi Keuangan terkait Pinjaman

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Januari 2024 | 13.35 WIB
Tahapan Pendahuluan Penerapan PKKU Transaksi Keuangan terkait Pinjaman

Ilustrasi. (foto: Freepik

JAKARTA, DDTCNewsPMK 172/2023 memuat ketentuan mengenai tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait dengan pinjaman.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4).

“Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi … transaksi keuangan terkait pinjaman,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (6) huruf c PMK 172/2023, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (4) PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait dengan pinjaman meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:

  • sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
  • dibutuhkan oleh peminjam;
  • digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
  • memenuhi karakteristik pinjaman, dan
  • memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.

Adapun karakteristik pinjaman minimal berupa:

  • kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
  • adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
  • adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
  • adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;
  • pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:
    mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan
    membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
  • didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan
  • adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen;

“Dalam hal wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan …, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 172/2023.

Sebagai informasi kembali, PMK 172/2023 kembali mempertegas definisi hubungan istimewa yang sebelumnya telah diperluas dalam PP 55/2022. Selain itu, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 172/2023, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh: kepemilikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Simak ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.