PMK 164/2023

Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP yang Pengukuhan Lewat Batas Waktu

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Januari 2024 | 13.55 WIB
Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP yang Pengukuhan Lewat Batas Waktu

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Lampiran PMK 164/2023 turut memuat contoh penentuan saat dimulainya kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang dikukuhkan setelah batas waktu.

Seperti diketahui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN.

Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan. Simak ‘Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023’.

“Dalam hal … pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP setelah batas waktu … wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP,” penggalan Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Pasal 19 ayat (2) PMK 164/2023 juga memuat ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PKP atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak yang seharusnya dipungut PPN atau PPN dan PPnBM mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya sampai dengan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan pada pasal tersebut, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud … wajib disampaikan dalam hal terdapat PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (3) PMK 164/2023.

Jika pengusaha tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berikut ini contoh penerapan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023.

PT B baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka. Pelaporan tersebut dilakukan dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 22 Agustus 2025.

Penyampaian tersebut tanpa pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud.

Periode tahun buku yang digunakan PT B yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Berdasarkan pada permohonan tersebut, kepala KPP Pratama Bangka menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan tanggal PT B dikukuhkan sebagai PKP yaitu 1 Januari 2026.

Namun, berdasarkan pada data dan/atau informasi yang diperoleh Ditjen Pajak (DJP), diketahui bahwa sebelum dikukuhkan sebagai PKP pada 1 Januari 2026, ternyata PT B telah mempunyai jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil pada 2 Juni 2024.

Oleh karena itu, PT B seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada 31 Desember 2024.

Dengan demikian, sebagai PKP, PT B wajib:

  • memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang serta membuat faktur pajak mulai masa pajak Januari 2026, yaitu mulai 1 Januari 2026; dan
  • memenuhi kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Simak pula ‘Aturan Baru Mulainya PKP Pungut, Setor, dan Lapor PPN di PMK 164/2023’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.