Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan mengatakan kesejahteraan pendidik menjadi salah satu kunci untuk mengerek kualitas pendidikan. Menurutnya, negara perlu memandang pengeluaran di bidang pendidikan sebagai investasi bukan sebagai biaya.
Anies lantas menceritakan kebijakannya untuk menunjang kesejahteraan pendidik kala menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Salah satu kebijakan yang dia terbitkan adalah pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi para guru dan dosen.
“Kami cerita sedikit yang kita kerjakan di Jakarta. Guru-guru PAUD mendapatkan hibah di Jakarta. Kemudian, guru-guru agama kita berikan bantuan. Semua guru dan dosen di Jakarta bebas PBB rumahnya. Sebagai apa? Sebagai penghargaan dari negara untuk mereka,” sebut Anies dalam Debat Kelima Pilpres 2024, dikutip pada Senin (5/2/2024).
Adapun debat semalam mengusung tema kesejahteraan sosial, pendidikan, kebudayaan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, SDM, dan inklusi. Anies menyinggung soal pembebasan PBB-P2 sebagai tanggapan atas respons capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan capres 03 Ganjar Pranowo saat membahas subtema pendidikan.
Terkait dengan hal tersebut, bagaimanakah sebenarnya ketentuan pembebasan PBB-P2 bagi guru dan dosen di DKI Jakarta?
Ketentuan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021.
Berdasarkan beleid itu, pembebasan pajak diberikan untuk sejumlah kalangan, di antaranya guru dan tenaga kependidikan (tendik), dosen dan tendik perguruan tinggi, beserta pensiunannya. Fasilitas ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya…,” demikian bunyi Pasal 2 Pergub DKI Jakarta No.42/2019.
Guru dan tenaga kependidikan yang dimaksud ialah guru dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu. Guru dan tenaga kependidikan itu bisa berasal dari satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah umum, kejuruan dan/atau keagamaan, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Sementara itu, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi yang dimaksud merupakan dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi tetap/penuh waktu, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan berdasarkan permohonan dari guru dan dosen. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.
Kedua, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi. Ketiga, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia.
Keempat, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan. Kelima, surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana diatur dalam Lampiran Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021.
Pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak berprofesi guru dan dosen serta tenaga kependidikan. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal non-komersial atau satuan rumah susun.
Selain guru, dosen, dan tenaga kependidikan, permohonan pembebasan PBB-P2 ini juga bisa diajukan oleh janda/duda atau keluarganya. Hal ini bisa dilakukan jika guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia.
Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga dari guru, dosen, dan tenaga kependidikan tersebut dapat diberikan dengan ketentuan hanya sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah.
Selain itu, permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan fotokopi buku nikah atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
Jika syarat fotokopi buku nikah atau KK tidak dapat dipenuhi maka dapat diganti dengan penetapan atau putusan pengadilan. Putusan pengadilan tersebut secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
Adapun format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam lampiran pergub tersebut. Selain guru, dosen, dan tenaga kependidikan, pemprov juga membebaskan PBB-P2 untuk sejumlah pihak lain, di antaranya mantan presiden dan dan mantan wakil presiden. Simak Wah! Ternyata Mantan Presiden dan Wapres Bisa Bebas Pungutan PBB-P2. (sap)