KEBIJAKAN CUKAI

Ada Lagi Relaksasi Pelunasan Pita Cukai, DJBC Pesan Ini ke Pengusaha

Dian Kurniati
Rabu, 07 Februari 2024 | 14.00 WIB
Ada Lagi Relaksasi Pelunasan Pita Cukai, DJBC Pesan Ini ke Pengusaha

Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, pada tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan itu akan membuat pengusaha memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai. Dia pun menyarankan pelaku usaha bersiap memanfaatkan fasilitas tersebut untuk melonggarkan arus kas.

"Kebijakan penundaan pembayaran cukai ini tentunya telah mendapat izin prinsip atau persetujuan dari menteri keuangan," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Nirwala mengatakan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari telah diatur dalam PER-2/BC/2024. Kebijakan ini akan membantu kelonggaran arus kas perusahaan atau pabrik rokok untuk mendukung kelangsungan produksi.

Pelonggaran serupa juga telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022.

PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksimal pada tanggal 31 Desember 2024.

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Sebelumnya, Nirwala menyatakan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai 90 hari telah banyak dimanfaatkan oleh pengusaha pabrik untuk melonggarkan arus kas. Pada 2023, tercatat 86 pengusaha pabrik yang memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari dengan total pagu penundaan mencapai Rp102,15 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.