KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: Pemerintah Siap Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Muhamad Wildan
Jumat, 08 Maret 2024 | 14.26 WIB
Airlangga: Pemerintah Siap Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian menyatakan seluruh kebijakan yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan oleh presiden selanjutnya, termasuk kenaikan PPN menjadi sebesar 12% pada 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masyarakat telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan. Oleh karena itu, kebijakan Jokowi akan terus dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya.

"Tentu kalau keberlanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan termasuk dalam kebijakan PPN," katanya, Jumat (8/3/2024).

Setelah pemenang Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024, lanjut Airlangga, pemerintah akan memulai penyusunan APBN 2024 sesuai dengan program yang dicanangkan oleh presiden berikutnya.

"Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang. Jadi, itu yang menjadi catatan," ujarnya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Meski demikian, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

UU PPN mengatur pembahasan perubahan tarif PPN dilakukan oleh pemerintah bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.