ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Developer Terutang PPh PHTB? Begini Penjelasan Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Maret 2024 | 17.00 WIB
Kapan Developer Terutang PPh PHTB? Begini Penjelasan Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan kapan waktu penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terutang PPh final.

Menurut otoritas pajak, ketentuan mengenai kapan waktu penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) terutang PPh final diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2016.

“Secara umum, bagi orang pribadi /badan yang usaha pokoknya melakukan PHTB dan memperoleh penghasilan dari PHTB maka PPh-nya terutang pada saat diterimanya sebagian/seluruh pembayaran atas PHTB,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (8/3/2024).

Lebih lanjut, PPh PHTB dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan PHTB tersebut.

Kemudian, PPh yang terutang tersebut wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

Sebagai informasi, terdapat 3 jenis tarif PPh final atas PHTB yang diatur dalam PP 34/2016. Pertama, tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai PHTB selain PHTB berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.

Kedua, tarif 1% dari jumlah bruto nilai PHTB berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Ketiga, tarif 0% atas PHTB kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, seperti dimaksud dalam undang-undang yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.