KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Dian Kurniati
Jumat, 15 Maret 2024 | 09.00 WIB
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk 4 perusahaan sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan keempat perusahaan tersebut yakni Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Dengan penambahan ini, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE telah mencapai 167 pelaku usaha hingga Februari 2024.

"Jumlah tersebut termasuk 4 penunjukan pemungut PPN PMSE dan 1 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE," katanya, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Selain 4 penunjukan pemungut PPN PMSE, pada Februari lalu pemerintah turut melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Coda Payments Pte. Ltd.

Dwi mengatakan dari keseluruhan pemungut yang ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp18,15 triliun. Angka ini berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,9 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, Rp6,76 triliun setoran pada 2023, dan Rp1,24 triliun setoran pada 2024.

Dia menjelaskan PMK 60/2022 mengatur pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi menyebut ke depan pemerintah akan terus menunjuk perusahaan yang menjual produk digital atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE. Hal itu dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.

PMK 60/2022 juga mengatur pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% terhitung sejak 1 April 2022 dan bakal naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.