KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Maret 2024 | 16.00 WIB
Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat Bea dan Cukai dapat memblokir akses kepabeanan bagi pengguna jasa yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemblokiran dapat dilakukan apabila pengguna jasa tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 2 tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf d PMK 219/2019. Adapun pemblokiran akses kepabeanan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Ditjen Pajak (DJP).

“...dan/atau SPT Masa PPN selama 3 masa pajak terakhir, dalam hal pengguna jasa kepabeanan mempunyai status sebagai pengusaha kena pajak.” Bunyi penggalan Pasal 17 huruf d PMK 219/2019, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Hal ini berarti pengguna jasa kepabeanan bisa diblokir aksesnya jika memenuhi salah satu atau kedua kondisi tersebut. Pengguna jasa yang ingin membuka blokir akses kepabeanan harus menyampaikan SPT Tahunan PPh an/atau SPT Masa PPN, tergantung dasar pemblokiran.

Apabila kewajiban penyampaian SPT telah dipenuhi, pejabat bea dan cukai dapat membuka blokir akses kepabeanan. Pembukaan akses kepabeanan tersebut juga dilakukan berdasarkan rekomendasi DJP.

Sebagai informasi, akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Pengguna jasa dalam konteks ini ialah pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke DJBC. Pengguna jasa ini di antaranya seperti importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengangkut.

Sederhananya, akses kepabeanan menjadi kunci agar seseorang dapat mengakses layanan kepabeanan. Akses kepabeanan ini juga diperlukan untuk pemenuhan kewajiban pabean seperti pembayaran bea masuk dan pembayaran pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dengan demikian, apabila pengguna jasa mengalami pemblokiran akses maka yang bersangkutan tidak dapat mengakses layanan DJBC. Untuk itu, pihak yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengurus pembukaan blokir akses agar dapat kembali mengakses layanan DJBC.

Terdapat beragam alasan lain yang membuat akses kepabeanan diblokir. Misal, pengguna jasa tidak memenuhi permintaan data terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh DJBC, tidak menyelenggarakan pembukuan, dan alasan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 219/2019. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.