Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - IKH Online resmi digunakan pengajuan permohonan dan perpanjangan izin kuasa hukum di bidang perpajakan serta bidang kepabeanan dan cukai dalam waktu dekat ini.
Dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, permohonan izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus diajukan secara elektronik mulai 12 April 2024.
"Untuk memiliki izin kuasa hukum ... pemohon harus mengajukan permohonan kepada ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-1/PP/2024, dikutip pada Minggu (7/4/2024).
Untuk memperoleh izin kuasa hukum, pemohon pertama-tama harus mengajukan permohonan dengan melampirkan softcopy dari dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) PER-1/PP/2024.
Kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti oleh Pengadilan Pajak paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
"Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran V," bunyi Pasal 6 PER-1/PP/2024.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menerbitkan izin kuasa hukum. Izin tersebut ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak.
"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024.
Keputusan ketua Pengadilan Pajak tentang pemberian izin kuasa hukum berlaku salam 2 tahun terhitung sejak ditetapkannya keputusan tersebut. (rig)